Izin Usaha Dicabut

Pelanggar PSBB di Bogor Bakal Disanksi Tipiring 

Ojek online

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat dimulai pukul 00.00 WIB, Rabu (15/4/2020). Selain Kota Bogor, ada empat wilayah lain di Jawa Barat (Jabar) juga menerapkan PSBB di hari yang sama yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, selama pemberlakuan PSBB akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pun masyarakat."Jika masih ada yang berkerumun atau keluyuran kita tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Dedie, usai mengecek persiapan pos pemeriksaan di pintu Tol Jagorawi, Selasa malam (14/4/2020).

Pihaknya juga akan mengevaluasi perkantoran atau jenis usaha lain yang masih beroperasi di luar sektor yang dikecualikan oleh Pemkot Bogor. Jika ditemukan masih ada yang melanggar, akan dicabut izin usahanya."Nanti kita lihat intensitasnya seperti apa. Yang jelas, ada sanksi denda maupun pencabutan izin," kata dia.Menurutnya, sanksi tersebut agar penerapan PSBB dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Bogor membuahkan hasil maksimal. "Kita ingin menunjukkan bahwa kita serius sekali dengan PSBB ini," terang Dedie.

Selama pemberlakuan PSBB Pemkot Bogor akan menyiagakan petugas gabungan di 10 check point yang sudah ditentukan. Mereka akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengendara yang masuk maupun ke wilayah Kota Bogor.Pemeriksaan meliputi dari penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor dan juga pemeriksaan KTP bagi pemotor yang berboncengan. Sedangkan untuk yang menggunakan mobil pribadi juga akan diperiksa penggunaan masker, jumlah penumpang dan juga posisi duduk penumpang.

Agar pelaksanaan PSBB berjalan optimal, Pemkot Bogor juga telah mengeluarkan surar edaran terkait perpanjangan waktu penutupan seluruh sektor yang dikecualikan oleh Pemkot Bogor. Seperti pusat perbelanjaan (mall) terhitung mulai 15-28 April 2020.Kemudian membatasi jam operasional toko swalayan, supermarket, minimarket, perkulakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya membatasi layanan rumah makan, waralaba dengan sistem take away, drive thrue ataupun delivery service. Dan tidak melayani makan di tempat.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar